GeMa NTB.BIMA – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penggelapan iuran partai oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, Yasin, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB, Ruslan—mantan anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Gerindra—akhirnya angkat bicara.
Ruslan, yang juga pernah menjabat sebagai bendahara partai pada periode 2014–2019, menegaskan bahwa dana iuran partai memiliki regulasi dan mekanisme yang jelas. Ia menilai bahwa semua proses terkait iuran tersebut telah mengikuti aturan yang berlaku saat itu.
“Saya tahu persis mekanismenya, karena saya saat itu menjabat sebagai bendahara,” ujar Ruslan saat ditemui, Kamis (4/8).
Ruslan menjelaskan bahwa baik dirinya, Yasin, maupun H. Syam telah memberikan keterangan resmi kepada pihak Polres Bima Kota terkait laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa semua pihak yang terkait telah bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami, saya, Yasin, dan H. Syam sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan duduk persoalan,” imbuhnya.
Ia pun enggan menyalahkan atau membenarkan siapa pun dalam kasus ini. Menurutnya, penting untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang.
“Terlepas dari laporan yang sudah masuk ke ranah hukum, semua ada mekanismenya. Tanpa harus saling menyalahkan, mari kita tunggu prosesnya berjalan,” tuturnya.
Ruslan juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ia akan menghadap ke pengurus Partai Gerindra di tingkat provinsi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan membahas kejelasan atas kasus tersebut.
“Saya akan bertemu dengan pengurus provinsi agar kasus ini bisa mendapatkan kejelasan. Kita tunggu saja, nanti semua akan terjawab pada waktunya,” pungkasnya.Red
COMMENTS