GeMa NTB.Bima, 10 Agustus 2025 — Komunitas Musisi Player Artis dan Sound Sistem (KOMPASS) Kabupaten Bima menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Kapolsek Woha yang tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan "Gebyar Penyambutan HUT RI 2025", yang sedianya akan digelar di Desa Rabakodo.
Kegiatan yang dirancang sebagai bagian dari semarak peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia itu direncanakan berlangsung pada 1 Agustus 2025 di halaman Desa Rabakodo. Namun karena keterlambatan dalam proses perizinan, acara tersebut terpaksa diundur ke tanggal 9 Agustus 2025. Sayangnya, hingga hari pelaksanaan, izin yang dinanti tak kunjung diterbitkan oleh pihak kepolisian sektor Woha.
Ketua KOMPASS Kabupaten Bima, Haris, menyatakan kekecewaannya atas sikap Polsek Woha yang dinilai tidak mendukung semangat kebersamaan dan kreativitas anak muda di Bima.
"Kami sangat kecewa dengan kebijakan Polsek Woha. Di saat kegiatan kami tidak diberikan izin, di Kecamatan Monta justru sedang berlangsung pasar malam. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah aturan berlaku adil?" ujar Haris.
Lebih lanjut, Haris juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam pemberian izin kegiatan masyarakat. Ia menyinggung pelaksanaan lomba gerak jalan beberapa waktu lalu yang diikuti oleh grup waria dan tetap mendapat nomor dada, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan antara Pemerintah Kecamatan Woha dan MUI bahwa grup tersebut tidak diizinkan ikut serta.
“Kenapa lomba gerak jalan bisa lolos, sedangkan kegiatan pencarian bakat yang kami gelar justru tidak diberi izin? Padahal ini bukan sekadar hiburan, tapi bentuk apresiasi terhadap potensi anak-anak muda di Kabupaten Bima,” sesalnya.
Haris juga menegaskan bahwa KOMPASS adalah organisasi resmi yang memiliki legalitas hukum, bukan sekadar komunitas hiburan biasa.
“Kapolsek Woha tidak memahami organisasi. KOMPASS ini sudah berbadan hukum dan kegiatan kami sudah pernah diselenggarakan tahun lalu. Ini bukan kegiatan sembarangan,” tegasnya.
Akibat pembatalan kegiatan tersebut, KOMPASS Kabupaten Bima harus menerima sanksi dari sponsor berupa denda karena tidak dapat memenuhi perjanjian kerja sama.
“Kami dirugikan secara moral dan materi. Untuk itu kami minta kepada Kapolres Bima agar memberikan klarifikasi atas sikap Kapolsek Woha yang kami nilai tidak memahami mekanisme dan legalitas organisasi kami,” pungkas Haris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Woha belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dikeluarkannya izin kegiatan tersebut.
COMMENTS