GeMa NTB.Bima, NTB – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Bima menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran yang seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Salah satu suara kritis datang dari Muhlis, tenaga administrasi sekolah (TU) di SMPN 1 Woha. Ia menilai bahwa dana BOS yang digelontorkan pemerintah pusat seharusnya dikelola secara terbuka oleh pihak sekolah, layaknya pengelolaan Dana Desa yang kini telah memiliki mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel.
“Setiap sekolah yang mengelola dana BOS wajib transparan, seperti Dana Desa. Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat,” tegas Muhlis, yang juga pernah menjabat sebagai KTU SMPN 1 Belo.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi dalam penggunaan dana BOS merupakan bagian dari kewajiban hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk satuan pendidikan, wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran negara. Pelanggaran terhadap UU KIP bahkan dapat dikenai sanksi hukum.
Tak hanya itu, pengelolaan dana BOS juga telah diatur secara teknis melalui Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dana BOS agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pendidikan.
Muhlis berharap agar pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, lebih menekankan pentingnya transparansi kepada seluruh sekolah penerima dana BOS.
“Saya minta kepada pemerintah daerah untuk menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran BOS. Ini untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, hampir tiap sekolah tidak ada yang menempel penggunaan anggaran BOS,” pungkasnya.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pengawasan pengelolaan dana pendidikan. Masyarakat, komite sekolah, dan pengawas internal diharapkan ikut terlibat aktif dalam memantau dan meminta pertanggungjawaban setiap penggunaan dana publik di lingkungan sekolah.
COMMENTS