GeMa NTB.Bima-Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 yang berlangsung Selasa (30/09) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari dan didampingi Wakil Ketua Nazarudin, SH membahas agenda penyampaian laporan Banggar DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025, Keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Bupati Bima Ady Mahyudi dihadapan anggota DPRD dan para kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima mengungkapkan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan ditetapkan dapat dipergunakan sebaik mungkin, secara efektif efisien transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun tidak tertutup kemungkinan sampai dengan akhir tahun nanti kita akan dihadapkan pada kondisi di mana beberapa program/ kegiatan daerah belum dapat terlaksana akibat kondisi kemampuan keuangan daerah yang relatif terbatas.
Oleh karena itu lanjut Bupati, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penganggaran kembali program kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran berikutnya sehingga target dan indikator program kegiatan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.
Dijelaskan Bupati, dalam Ranperda APBD-perubahan APBD TA. 2025 mencakup pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp. 2,087 triliun yang terdiri dari PAD sebesar Rp 220 milyar, pendapatan transfer sebesar Rp 1.834 Triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 32 Milyar.
Sementara, pada komponen belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2.12 triliun.
Komponen tersebut yaitu belanja operasi sebesar Rp 1.625 Triliun, Belanja modal sebesar Rp 182,2 milyar, belanja tidak terduga sebesar lima milyar rupiah, belanja transfer ditetapkan sebesar Rp 313,5 milyar.
Belanja lainnya mencukup penerimaan pembiayaan sebesar Rp 39,9 milyar dan pengeluaran pembiayaan sebesar satu milyar rupiah.
COMMENTS