GeMa NTB.Mataram, 18 September 2025 – Anggota DPRD NTB Dapil 6, Efan Limantika, menanggapi isu dugaan pemalsuan dokumen atas tanah yang menyeret namanya. Ia meminta masyarakat, khususnya di Kabupaten Dompu, untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terbukti secara hukum.
Isu ini mencuat setelah beredarnya tudingan bahwa dirinya terlibat dalam praktik mafia tanah. Menanggapi hal tersebut, Efan bersama penasehat hukumnya, Apryadin, SH., menghadiri gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (16/9), terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Gelar Perkara Dihadiri Sejumlah Pihak Terkait
Dalam gelar perkara tersebut, Efan hadir sebagai pihak terlapor bersama berbagai pihak lainnya seperti Kabaq Wasidik, Ahli Hukum Pidana, perwakilan dari Irwasda, Bidpropam, penyidik pembantu Satreskrim Polres Dompu, serta para penyidik senior dari Polda NTB.
"Pada gelar perkara kemarin, saya diberikan kesempatan memaparkan secara detail kronologis jual-beli tanah tersebut, dari awal hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama saya," jelas Efan.
Menurut Efan, tudingan yang menyebut dirinya melakukan praktik mafia tanah adalah tidak benar dan menyesatkan, karena hingga saat ini belum ada keputusan hukum tetap (inkracht).
Jual-Beli Disaksikan dan Dibuktikan Secara Resmi
Efan menjelaskan bahwa proses jual-beli tanah itu terjadi pada tahun 2015, dilakukan secara sah di hadapan notaris. Penjualnya adalah Jaenab, istri dari almarhum M. Saleh, dan pembelinya adalah dirinya sendiri. Proses penandatanganan akta jual-beli (AJB) turut disaksikan oleh Siti Nur (anak Jaenab), suaminya, staf notaris, serta Heriadi, sopir pribadi Efan.
"Semua dokumentasi, termasuk foto-foto saat transaksi dan penandatanganan AJB, sudah kami lampirkan dan serahkan ke penyidik," tegasnya.
Tak hanya itu, dalam perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2025/PN Dpu di Pengadilan Negeri Dompu, Siti Nur dan saudaranya, Sarifudin, juga menguatkan keabsahan transaksi jual-beli tanah tersebut.
Efan mengaku heran karena hingga kini pelapor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah atas nama M. Saleh. "Yang ada hanya hasil lab forensik dan kuitansi atas nama Lukman (menantu Jaenab) serta A. Hamid (anak Jaenab), bukan dari almarhum M. Saleh sebagai pemilik tanah yang sah," tambahnya.
Penasehat Hukum: Kepolisian Harus Profesional
Sementara itu, Penasehat Hukum Efan, Apryadin, SH., mengingatkan agar pihak kepolisian, khususnya penyidik Polres Dompu, menjalankan proses ini secara transparan, profesional, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
"Jangan mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa kajian hukum yang matang. Masyarakat berhak mendapat keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum atas proses ini," ujar Apryadin.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini belum ada keputusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah, sehingga segala tuduhan yang beredar di media sosial atau platform daring lainnya masih bersifat asumtif dan belum berdasar.
Efan Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi
Di akhir keterangannya, Efan Limantika mengimbau kepada seluruh warga NTB, khususnya masyarakat Kabupaten Dompu, agar tidak mudah tergiring oleh isu dan fitnah yang belum terbukti kebenarannya.
COMMENTS