GeMa NTB.Bima– menanggapi pemberitaan oleh media GeMa NTB, Minggu 10 Agustus 2025 mengenai Kapolsek Woha kabupaten Bima tidak memberikan izin festival dangdut yang akan di adakan oleh Komunitas Musisi Player Artis dan Sound sistem, KOMPASS Kabupaten Bima,Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membatasi kegiatan masyarakat, terlebih jika kegiatan tersebut bersifat positif dan memberikan dampak baik bagi lingkungan sosial. Namun demikian, perlu adanya perhatian serius terhadap situasi dan kondisi di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Hal ini disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Kantor Polsek Woha pada hari sebelumnya, menyikapi rencana pelaksanaan sebuah kegiatan masyarakat yang akan berlangsung selama sekitar tujuh hari atau lebih di area terbuka, dan pada malam hari.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kegiatan yang berlangsung di malam hari, terlebih dalam jangka waktu yang cukup panjang, memiliki potensi risiko keamanan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, faktor Kamtibmas menjadi salah satu hal utama yang harus dipertimbangkan dengan matang.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan masyarakat namun juga dalam upaya menjaga stabilitas keamanan,pihak kepolisian juga menyarankan agar kegiatan dilaksanakan pada waktu siang atau sore hari guna mempermudah pengawasan serta mengurangi potensi gangguan keamanan, namun panitia mengatakan kami tidak punya waktu pada siang hari,atas dasar itulah pihak kepolisian tidak mengeluarkan rekomendasi
"Dalam pelaksanaannya, kami sangat mendukung kegiatan yang bersifat positif. Tapi kami juga harus memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam hal keamanan," ujar salah satu perwakilan Polsek Woha.
Dengan koordinasi yang baik antara panitia penyelenggara dan aparat keamanan, diharapkan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu ketertiban umum.
Kemudian himbauan Polsek Woha kepada masyarakat supaya tidak merugikan diri sendiri, setiap ada rencana kegiatan agar menyampaikan permohonan izin kegiatan sebelum menyampaikan undangan kepada peserta yang akan mengikuti setiap kegiatan
“Untuk kegiatan umum seperti ini, seharusnya permohonan izin diajukan terlebih dahulu sebelum menyebarkan undangan resmi kegiatan. Tapi dalam kasus ini, undangan sudah beredar duluan baru kemudian mengajukan izin atau konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian” ungkapnya.
COMMENTS