GeMa NTB.Bima– Sejumlah warga di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, mengungkapkan kekecewaan terhadap ketentuan pemerintah yang dinilai menyulitkan proses pencatatan akta nikah, terutama bagi pasangan yang menikah secara non-formal atau dikenal dengan istilah nikah siri.
Warga menilai, syarat pencatatan nikah yang mengharuskan proses isbat nikah di pengadilan agama justru menjadi beban baru, meski mereka telah memiliki bukti-bukti pendukung seperti akta cerai (bagi yang pernah menikah), saksi, dan surat pernyataan.
“Semua syarat sudah kami penuhi, tapi tetap disuruh ke pengadilan. Padahal tujuannya cuma mau dapat buku nikah resmi, bukan buat sembunyi-sembunyi,” keluh salah satu warga Woha yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Woha sendiri tak menampik adanya keterbatasan wewenang. Kepala KUA Woha, Anwar Sadat, menjelaskan bahwa lembaganya hanya bisa menerbitkan buku nikah sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ingin mendapatkan buku nikah resmi, ya harus melalui isbat nikah di pengadilan agama. Kami tidak berani membuatkan buku nikah kalau tidak ada putusan dari pengadilan,” ujarnya.
Pernyataan ini pun mendapat sorotan dari masyarakat. Seorang tokoh warga setempat menilai aturan ini seolah mengabaikan prinsip-prinsip keagamaan yang lebih fleksibel dalam memvalidasi pernikahan.
“Kalau memang sudah ada bukti cerai, saksi, dan pihak terkait bertanggung jawab atas pernikahan itu, kenapa masih dipersulit? Jangan kaku dengan sistem. Pemerintah seharusnya hadir untuk mempermudah, bukan menyusahkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa hukum positif semestinya tidak menjauh dari nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat, apalagi dalam urusan pernikahan yang merupakan ibadah dan hak dasar setiap warga.
Kasus di Woha hanyalah satu dari sekian banyak potret masyarakat yang terhambat hak sipilnya karena prosedur administrasi yang dianggap terlalu rumit. Pemerintah diharapkan bisa mengevaluasi kembali kebijakan pencatatan nikah agar lebih berpihak pada kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
COMMENTS