DPO Kasus Korupsi Dana KUR Kolektif Bawang Merah di Bima, Inisial ASR, Resmi Menyerahkan Diri



GeMa NTB.Bima.Mataram, 9 Agustus 2025 – Seorang buronan (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah milik nasabah Bank BNI KCP Woha tahun 2021, dengan inisial ASR, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan.

ASR (34), seorang laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta dan menjabat sebagai Direktur PT All Isra, menyerahkan diri pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 16.20 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, didampingi oleh kedua orangtuanya. Tersangka diketahui berdomisili di Jalan Kancoa Rida RT 013/RW 005, Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

ASR sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Bima setelah dilakukan berbagai upaya pemanggilan sesuai hukum acara pidana namun tidak diketahui keberadaannya. Informasi penyerahan diri diperoleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima pada pukul 15.00 WITA.

Setelah tiba di Kantor Kejari Mataram, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Kejari Bima selaku penyidik. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa selama dalam pelarian, ASR sempat tinggal di Tangerang dan menetap di rumah salah seorang temannya.

Pukul 19.00 WITA di hari yang sama, ASR dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kuripan, Kabupaten Lombok Barat untuk menjalani proses penahanan. Penyidik Kejaksaan Negeri Bima melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Agustus hingga 28 Agustus 2025.

Pihak keluarga disebut sangat kooperatif dalam proses penyerahan tersangka kepada penyidik Kejari Bima.

Pasal yang Disangkakan:
Primair:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001

Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001

Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana bantuan produktif kepada petani bawang merah di Bima. Kejaksaan Negeri Bima menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke proses hukum secara transparan dan profesional.Red

COMMENTS

Nama

agama,3,artikel,1,baksos,1,Bakti sosial danramil woha,2,berita,1,Bima,29,Bima NTB,1,Bima. Koramil sape,1,Bima.hiburan,1,Bima.Hukum dan kriminal,1,BPD,1,BPD Samili,2,camat Woha,6,Dandim,1,Dandim Bima,1,danramil woha Bima,1,Desa Kalampa,2,Desa Rabakodo,1,Desa Samili,7,Dikbudpora,1,dikes,6,Dikes BLUD Monta Bima,1,Dikes kabupaten bima,1,Dinas Kesehatan,1,Disperindag Bima,1,Distrik militer,1,Dompu,1,DPRD,1,DPRD Kabupaten Bima,2,Ekbis,2,Ekonomi,2,Hukrim,4,hukum,1,Hukum dan kriminal,1,Ilmu ma'rifatullah wa ma'rifaturrasul,1,Kabupaten Bima,1,Karang Taruna,1,kasus,3,keagamaan,1,Keamanan,1,Kebakaran,3,kemenang,1,Kesehatan,6,Ketahanan pangan.TNI Bima,1,KKN STIE Bima,1,Kodim Bima,6,koramil Monta,2,koramil woha,1,Kota Bima,2,kriminal,2,Lingkungan,1,Lombok,1,Mataram,2,media,2,MTQ tingkat Desa Talabiu,1,musisi,2,Olahraga,3,Pemberian MBZ,1,Pemdes,1,pemdes donggobolo,1,pemdes samili,3,pemdes samili Bima,1,Pemdes Tenga,1,pemerintah Bima,320,Pemerintah Bima .Dewan,1,Pemerintah Bima pendidikan,1,pemerintah Bima. pendidikan,1,Pemerintah Bima. PKK,1,Pemerintah Bima.Agama,1,Pemerintah Bima.Kodim Bima,2,pemerintah Bums,2,Pemerintah Desa,5,pemerintah Desa Samili,3,Pemerintah Desa Samili Bima,1,Pemerintah Dompu,5,pemerintah kecamatan Woha,1,pemerintah kekecamatan Woha Bima,1,Pemerintah Kota Bima,10,Pemerintah Nina,1,pemerintahan DPRD-Bima,1,Pendididkan,4,pendidikan,24,pendidikan Bima,7,Pendidikan Pemerintah Bima,1,pendidikan-Bima,1,PKM Monta,1,Polsek Woha,2,polsek Woha Bima,1,PPePemerintah Samili,1,Puskesmas Parado,1,Regional,3,safari Ramadhan,1,Samili,1,Samsat,1,Sosial,10,Sumbawa,2,TNI,3,wisata,1,Woha,1,
ltr
item
GeMa NTB: DPO Kasus Korupsi Dana KUR Kolektif Bawang Merah di Bima, Inisial ASR, Resmi Menyerahkan Diri
DPO Kasus Korupsi Dana KUR Kolektif Bawang Merah di Bima, Inisial ASR, Resmi Menyerahkan Diri
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgsuLi1sJ1MKhlkrHEmSWCqM9lQC3Tz2F9nT0rTDIc4nHl1q3kNEKMY8bcMdfGMP9JmLcs6Nc1dwnrJ9fI3TtmlwufPfGu5wxC0U7GFPIILK_sDgVNLfjqsqr4TRAIoe92pPj1pGEgBwsF0h4_Agy5qKTC5w-gHY2W9QwiUqB9aFI88I5CF7qRKPG5ejt0
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgsuLi1sJ1MKhlkrHEmSWCqM9lQC3Tz2F9nT0rTDIc4nHl1q3kNEKMY8bcMdfGMP9JmLcs6Nc1dwnrJ9fI3TtmlwufPfGu5wxC0U7GFPIILK_sDgVNLfjqsqr4TRAIoe92pPj1pGEgBwsF0h4_Agy5qKTC5w-gHY2W9QwiUqB9aFI88I5CF7qRKPG5ejt0=s72-c
GeMa NTB
https://www.gemantb.info/2025/08/dpo-kasus-korupsi-dana-kur-kolektif.html
https://www.gemantb.info/
https://www.gemantb.info/
https://www.gemantb.info/2025/08/dpo-kasus-korupsi-dana-kur-kolektif.html
true
1157220564947449368
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content