GeMa NTB.Bima.Mataram, 9 Agustus 2025 – Seorang buronan (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah milik nasabah Bank BNI KCP Woha tahun 2021, dengan inisial ASR, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan.
ASR (34), seorang laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta dan menjabat sebagai Direktur PT All Isra, menyerahkan diri pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 16.20 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, didampingi oleh kedua orangtuanya. Tersangka diketahui berdomisili di Jalan Kancoa Rida RT 013/RW 005, Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
ASR sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Bima setelah dilakukan berbagai upaya pemanggilan sesuai hukum acara pidana namun tidak diketahui keberadaannya. Informasi penyerahan diri diperoleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima pada pukul 15.00 WITA.
Setelah tiba di Kantor Kejari Mataram, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Kejari Bima selaku penyidik. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa selama dalam pelarian, ASR sempat tinggal di Tangerang dan menetap di rumah salah seorang temannya.
Pukul 19.00 WITA di hari yang sama, ASR dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kuripan, Kabupaten Lombok Barat untuk menjalani proses penahanan. Penyidik Kejaksaan Negeri Bima melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Agustus hingga 28 Agustus 2025.
Pihak keluarga disebut sangat kooperatif dalam proses penyerahan tersangka kepada penyidik Kejari Bima.
Pasal yang Disangkakan:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana bantuan produktif kepada petani bawang merah di Bima. Kejaksaan Negeri Bima menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke proses hukum secara transparan dan profesional.Red
COMMENTS