GeMa NTB.Bima — kamis 31 juli 2025,Pemerintah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, melalui Kepala Seksi Fisik Sarana dan Prasarana (Kasi Fispra), Trisna Andriani, SE., menyampaikan kebijakan baru terkait peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) tahun 2025. Dalam sambutannya saat malam penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Desa Samili, Kecamatan Woha, Trisna menegaskan bahwa kelompok waria tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pawai HUT RI tahun ini.
Kebijakan tersebut, menurut Trisna, merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kecamatan Woha dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga nilai-nilai moral dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat, terutama dalam kegiatan yang bersifat resmi dan melibatkan partisipasi publik luas.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak MUI Kabupaten Bima dan menyepakati bahwa dalam rangkaian kegiatan memeriahkan HUT RI tahun 2025, kelompok waria tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam pawai," ujar Trisna di hadapan masyarakat Desa Samili.
Lebih lanjut, Trisna menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk edukasi dan penegasan nilai-nilai keagamaan serta budaya lokal yang harus dijaga bersama, tanpa bermaksud mendiskriminasi kelompok manapun.
Meski demikian, keputusan ini memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa perlu ada pendekatan yang lebih inklusif dan komunikatif dalam menyikapi keberagaman sosial, terutama di tengah upaya membangun toleransi dan kesetaraan.
Pemerintah Kecamatan Woha menyatakan bahwa mereka terbuka terhadap masukan masyarakat dan akan terus melakukan evaluasi terhadap setiap kebijakan yang diterapkan, agar tetap selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa serta aspirasi warga.
COMMENTS