GeMa NTB.Bima_Kabupaten Bima, NTB — Isu penolakan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ditempatkan di SDN Inpres Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, menjadi sorotan sejumlah media online dalam beberapa hari terakhir. Berita-berita tersebut menyebutkan bahwa sejumlah guru dan pihak sekolah menolak kehadiran oknum guru P3K tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos., M.M., memberikan klarifikasi tegas. Ia menekankan bahwa masalah yang muncul bukanlah bentuk penolakan terhadap status guru P3K tersebut, melainkan terhadap perilaku oknum guru yang bersangkutan.
“Tidak ada guru yang menolak guru. Ini bukan persoalan status atau penempatan, tetapi lebih pada sikap dan perilaku dari oknum guru itu sendiri yang dianggap tidak diterima oleh rekan-rekannya,” ujar Zunaidin saat diwawancarai oleh media lokal, Rabu (23/07).
Zunaidin menambahkan bahwa dalam lingkungan sekolah, kerja sama dan etika profesional adalah fondasi utama yang harus dijaga oleh semua pihak. Ia menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan seolah-olah guru-guru di SDN Inpres Rabakodo bersikap diskriminatif terhadap rekan seprofesi.
“Harus diluruskan, jangan sampai publik menangkap pesan yang keliru. Ini bukan penolakan terhadap individu karena statusnya sebagai P3K. Ini soal pembinaan, kedisiplinan, dan etika,” jelasnya.
Dikbudpora Kabupaten Bima juga disebut telah mengambil langkah-langkah pembinaan dan mediasi terhadap pihak-pihak yang terlibat guna mencari solusi terbaik, demi menciptakan suasana kerja yang kondusif di lingkungan sekolah.
Pihaknya juga berharap agar media dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, khususnya yang menyangkut dunia pendidikan.
“Kami terbuka terhadap kritik, tapi juga berharap media bisa memberikan informasi yang berimbang dan tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkas Zunaidin.
Penutup
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, baik tenaga pendidik maupun pemangku kebijakan, bahwa harmoni dan profesionalisme dalam lingkungan sekolah harus dijaga bersama. Sementara itu, publik diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, khususnya yang menyangkut isu sensitif di bidang pendidikan.
COMMENTS