GeMa NTB.Bima, 17 Juli 2025 – Munculnya pertanyaan sejumlah pihak terkait pencairan dan penggunaan dana hibah untuk organisasi pemuda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bima yang ramai dibicarakan di media sosial, mendapat tanggapan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos., M.M.
Saat ditemui pada Kamis (17/7), Zunaidin menegaskan bahwa penentuan besaran dana hibah, termasuk untuk KNPI, merupakan hak prerogatif Bupati. Ia menekankan bahwa pihak dinas hanya menjalankan prosedur teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penentuan besaran hibah, termasuk untuk KNPI, itu ditentukan oleh Bupati dan diajukan dalam pengusulan APBD. Selanjutnya dibahas dan disetujui secara politik oleh panitia anggaran DPRD, baru kemudian ditetapkan secara resmi dalam APBD dan dimuat dalam SIPD. Dinas baru mengetahui nominal hibah yang diterima KNPI setelah masuk dalam dokumen resmi,” jelas Zunaidin.
Untuk tahun anggaran 2024, lanjutnya, KNPI Kabupaten Bima menerima hibah sebesar Rp 150.000.000 yang dicairkan dalam dua tahap. Ia memastikan, tidak ada intervensi dari dinas dalam menentukan besaran atau lembaga penerima hibah.
Zunaidin yang juga mantan Kepala Dinas Dukcapil ini menjelaskan, proses pencairan dana hibah telah mengikuti Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh KNPI mencakup dokumen legalitas organisasi seperti akta pendirian, SK kepengurusan, surat domisili, surat keterangan terdaftar, NPWP, dan identitas pengurus inti.
Selain itu, KNPI juga wajib menyertakan proposal kegiatan yang mencakup latar belakang, tujuan, rencana kegiatan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Syarat khusus lainnya meliputi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Jika seluruh dokumen tersebut lengkap, dinas mengajukan permintaan pencairan ke bagian perbendaharaan BPKAD untuk diterbitkan SP2D. Dana lalu ditransfer langsung ke rekening resmi KNPI. Untuk pencairan tahap kedua, wajib dilampirkan laporan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk dokumentasi seperti foto kegiatan,” papar Zunaidin.
Menanggapi tudingan yang menyebut adanya intervensi atau penyalahgunaan dana hibah oleh dinas, Zunaidin membantah tegas.
“Tidak ada intervensi dari dinas, apalagi sampai menggunakan dana hibah untuk kepentingan lain. Semua sesuai prosedur dan aturan. Ini penting saya sampaikan untuk meluruskan isu negatif yang berkembang dan merugikan nama baik saya secara pribadi maupun dinas yang saya pimpin,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa RAB yang diajukan lembaga disampaikan ke Bupati untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, baru proses pencairan dilakukan melalui BPKAD.
“Jadi sekali lagi, ini murni kewenangan Bupati. Dinas hanya melaksanakan sesuai regulasi,” pungkasnya.
COMMENTS