MELINDUNGI HAK ANAK DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PENGARUH NEGATIF INTERNET ,

         foto artikel. Putri jamharirah
           

MELINDUNGI HAK ANAK DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PENGARUH NEGATIF INTERNET

GeMa NTB.Bima_Konflik antara orang tua dan anak tiap pagi hari sering dipicu oleh penggunaan ponsel sebelum berangkat sekolah. Mereka dengan lancar menjawab dan membuka berbagai platfrom yang ada dalam dunia digital sehingga lupa akan kegiatan yang seharusnya mereka lakukan. Perkembangan teknologi saat ini semakin hari semakin berkembang dan canggih. Namun, berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi akan semakin kompleks. 
Berdasarkan data terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2023, telah menunjukkan fakta bahwa sebanyak 62% kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia berkaitan dengan internet. Sementara itu, pada tahun 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan yaitu 89% anak usia 10-16 tahun telah mengakses internet setiap hari secara rutin, baik untuk hal positif maupun negatif. 
Kita telah berpikir bahwasanya teknologi menjadi alternatif yang mudah diakses kapan pun dan dimana pun, baik sebagai sarana edukasi maupun hiburan. Namun, fakta yang terjadi di lapangan sangat berbeda jauh dengan fungsi teknologi itu sendiri terutama penggunaan internet. Internet yang kita anggap solusi bagi penggunannya justru menjadi ancaman serius bagi penggunannya terutama pada perkembangan anak.  
Sebagai calon pendidik, sangat miris melihat bagaimana internet menjadi ancaman yang besar bagi perkembangan anak. Dimana cara bersosialisasi, belajar, berpikir dan bahkan membentuk pola hidup yang seringkali tidak sesuai dengan umur dan perkembangan mereka, telah dipengaruhi oleh internet. 
Kita dapat melihat dari beberapa kasus yang telah terjadi pada anak-anak akibat pengaruh internet, yang sudah menjadi bahan pembicaraan setiap harinya. Mulai dari bullying, konten pornografi, kecanduan digital, keamanan data dan privasi, gangguan mental dan psikis, dan lain sebagainya.  
Berbicara terkait kasus anak akibat kecanduan internet, dapat mengakibatkan terjadinya gangguan mental dan psikis pada anak, sehingga menjadi salah satu masalah yang sangat sering terjadi di lingkungan masyarakat. Hal ini, sering kali disebabkan oleh konten pornografi dan kecanduan anak dalam bermain internet. Selain itu, sebuah trend TikTok yang memicu anak untuk ikut serta. Bahkan orang tuanya pun yang menyuruh anak atau memvideokannya. 
Dari kasus-kasus yang telah dilaporkan juga, salah satu contohnya yaitu ada beberapa anak zaman sekarang menirukan adegan yang mereka tonton di internet dan hal tersebut dianggap lazim untuk dilakukan. Bahkan pelaku penyebaran video-video tersebut adalah anak di bawah umur yang telah terpengaruh oleh internet dan pergaulan bebas. Ironisnya, hal ini masih kurang kesadaran dari orang tua untuk mengawasi anak dalam mengakses media internet atau aplikasi-aplikasi yang ada. 
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah memberikan perlindungan hukum yang komprehensif; pada pasal 76J mengatakan dengan tegas melarang pemanfaatan anak dalam produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Banyak kasus-kasus terkait perlindungan hak- hak anak, masih kurang menjadi perhatian pemerintahan maupun masyarakat sekitar 12% kasus yang berhasil terungkap dan diproses secara hukum. 
Namun, regulasi ini menghadapi tantangan besar dalam implementasinya. Meskipun pemerintah telah berupaya dalam memblokir situs-situs berbahaya, kemunculan situs-situs baru yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab membuat upaya pemerintah kurang efektif. Dunia digital akan terus berkembang lebih cepat daripada upaya pencegahannya. 
Di sisi lain, pola asuh dan keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam menangani hal tersebut masih menjadi tantangan terbesar dalam perlindungan anak di era digital ini. Hal ini disebabkan oleh kesenjangan literasi dan sosial antara orang tua dan anak. Selain itu juga, disebabkan oleh kesibukan orang tua dalam bekerja, sehingga mengakibatkan banyak anak tidak mendapatkan pengawasan yang lebih dalam mengakses beragam konten di internet dengan bijak. 
Dengan adanya solusi efektif yang dapat mengintegrasikan nilai-nilai Islam dan ditanamkan pada anak, akan memperkuat fondasi pendidikan anak. Penggunaan internet pada zaman sekarang perlu diperhatikan, terutama pada anak. Tanpa adanya lingkungan yang mendukung terhadap pembatasan penggunaan internet, baik dari lingkungan keluarga, masyarakat, maupun lingkungan sekolah, maka solusi yang diberikan pun tidak ada hasilnya. 
Dengan melakukan edukasi digital dalam pembentukan akhlak pada anak, akan menjadi solusi yang efektif, sehingga anak akan lebih terlindungi dan waspada terhadap konten-konten negatif yang ada di internet. Selain nilai-nilai Islam yang akan anak pahami dan dapatkan, orang tua dan masyarakat juga akan mendapatkan manfaatnya.
Banyak sekolah-sekolah di Indonesia yang mengadakan ujian menggunakan ponsel. Hal tersebut kurang efektif dan membuka peluang anak menjadi tidak serius dan fokus dalam mengerjakan ujian. Oleh sebab itu, penting bagi sekolah untuk mengontrol penggunaan media yang berhubungan dengan internet untuk mengurangi hal-hal yang merusak perkembangan anak. 
Adapun hal yang perlu dilakukan untuk menghindari kecanduan internet pada anak, salah satunya dengan melakukan screen time. Orang tua perlu untuk memperhatikan jam kegiatan anak dalam menggunakan internet. Hal ini untuk menghindari penggunaan internet yang berlebihan, sehingga anak masih bisa untuk melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan internet.
Dengan melakukan pencegahan-pencegahan tersebut pada anak, akan terbentuk mindset anak terhadap kapan mereka harus menggunakan internet dan kapan mereka harus fokus pada kegiatan nyata lainnya. Permasalahan ini di dukung pernyataan dari Prof. Stella pada podcast Kick Andy “Jika kebanyakan penggunaan internet atau AI, akan menyebabkan otak manusia tidak dapat berkembang dengan baik, sehingga esensi sebagai manusia lama-lama dapat hilang.” Maka dari itu, penggunaan internet harus digunakan secara seimbang, bertanggung jawab, dan secara bijak sesuai dengan kebutuhan. 
Mari menjadi penggunaan internet yang cerdas dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari dengan mengurangi penggunaannya secara berlebihan. Dengan demikian, manfaat internet sebagai sumber informasi dan sarana kreativitas yang positif dapat kita rasakan.

COMMENTS

Nama

agama,3,artikel,1,baksos,1,Bakti sosial danramil woha,2,berita,1,Bima,29,Bima NTB,1,Bima. Koramil sape,1,Bima.hiburan,1,Bima.Hukum dan kriminal,1,BPD,1,BPD Samili,2,camat Woha,6,Dandim,1,Dandim Bima,1,danramil woha Bima,1,Desa Kalampa,2,Desa Rabakodo,1,Desa Samili,7,Dikbudpora,1,dikes,6,Dikes BLUD Monta Bima,1,Dikes kabupaten bima,1,Dinas Kesehatan,1,Disperindag Bima,1,Distrik militer,1,Dompu,1,DPRD,1,DPRD Kabupaten Bima,2,Ekbis,2,Ekonomi,2,Hukrim,4,hukum,1,Hukum dan kriminal,1,Ilmu ma'rifatullah wa ma'rifaturrasul,1,Kabupaten Bima,1,Karang Taruna,1,kasus,3,keagamaan,1,Keamanan,1,Kebakaran,3,kemenang,1,Kesehatan,6,Ketahanan pangan.TNI Bima,1,KKN STIE Bima,1,Kodim Bima,6,koramil Monta,2,koramil woha,1,Kota Bima,2,kriminal,2,Lingkungan,1,Lombok,1,Mataram,2,media,2,MTQ tingkat Desa Talabiu,1,musisi,2,Olahraga,3,Pemberian MBZ,1,Pemdes,1,pemdes donggobolo,1,pemdes samili,3,pemdes samili Bima,1,Pemdes Tenga,1,pemerintah Bima,320,Pemerintah Bima .Dewan,1,Pemerintah Bima pendidikan,1,pemerintah Bima. pendidikan,1,Pemerintah Bima. PKK,1,Pemerintah Bima.Agama,1,Pemerintah Bima.Kodim Bima,2,pemerintah Bums,2,Pemerintah Desa,5,pemerintah Desa Samili,3,Pemerintah Desa Samili Bima,1,Pemerintah Dompu,5,pemerintah kecamatan Woha,1,pemerintah kekecamatan Woha Bima,1,Pemerintah Kota Bima,10,Pemerintah Nina,1,pemerintahan DPRD-Bima,1,Pendididkan,4,pendidikan,24,pendidikan Bima,7,Pendidikan Pemerintah Bima,1,pendidikan-Bima,1,PKM Monta,1,Polsek Woha,2,polsek Woha Bima,1,PPePemerintah Samili,1,Puskesmas Parado,1,Regional,3,safari Ramadhan,1,Samili,1,Samsat,1,Sosial,10,Sumbawa,2,TNI,3,wisata,1,Woha,1,
ltr
item
GeMa NTB: MELINDUNGI HAK ANAK DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PENGARUH NEGATIF INTERNET ,
MELINDUNGI HAK ANAK DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PENGARUH NEGATIF INTERNET ,
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgVh1lKGadE9JqOVcusvTIA9D6OrMzpgQVlNkARqTyD7VdGwHIVjajvWmPYOkuhKmaRYLKiMfNwOUUxtymATpUUVc1XrHrUxhanGu81g01g5yxeUp6kCeNuqSAE7NW9ehCDp2yV0Kq_JcZ5JvbKM-wGt6IceWXxDGdcPbcOC8qPC7Yxi2nrRVgjuBJmUU8
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgVh1lKGadE9JqOVcusvTIA9D6OrMzpgQVlNkARqTyD7VdGwHIVjajvWmPYOkuhKmaRYLKiMfNwOUUxtymATpUUVc1XrHrUxhanGu81g01g5yxeUp6kCeNuqSAE7NW9ehCDp2yV0Kq_JcZ5JvbKM-wGt6IceWXxDGdcPbcOC8qPC7Yxi2nrRVgjuBJmUU8=s72-c
GeMa NTB
https://www.gemantb.info/2025/04/melindungi-hak-anak-di-era-digital.html
https://www.gemantb.info/
https://www.gemantb.info/
https://www.gemantb.info/2025/04/melindungi-hak-anak-di-era-digital.html
true
1157220564947449368
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content